AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan jumlah perolehan kursi partai politik dan Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2014-2019 di Kantor KPU Maluku, Selasa (13/5).
Penetapan Anggota DPRD Maluku terpilih tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku nomor 289/KPTS/KPU-PROV-028/V/2014. Dari jumlah 45 kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku yang ditetapkan KPU itu, 12 diantaranya adalah politisi perempuan.
Berikut nama-naman 12 politisi perempuan dari berbagai partai politik yang telah ditetapkan KPU Maluku sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku masa bakti 2014-2019 :
1. Justina Renyaan dari Partai NasDem (Dapil 6, Kota Tual, Malra dan Kepulauan Aru)
2. Nurlaila Salampessy dari PKB (Dapil Maluku Tengah)
3. Habiba Pellu dari PKB (Dapil 3, Maluku Tengah)
4. Sa’adiah Uluputty dari PKS (Dapil 3, Maluku Tengah)
5. Safitri Malik Soulisa dari PDI-P (Dapil 2, Buru dan Buru Selatan)
6. Ella Latukaisupy dari Partai Golkar (Dapil 5, Kabupaten SBB)
7. Murniaty S. Hentihu dari Partai Golkar (Dapil 2, Kabupaten Buru dan Buru Selatan)
8. Saoda Tuanakota dari Partai Gerindra (Dapil 6, Kota Tual, Malra dan Kepulauan Aru)
9. Elviana Pattiasina dari Partai Demokrat (Dapil 6, Kota Tual, Malra dan Kepulauan Aru)
10. Ayu Hindun Hasanusi dari Partai Hanura (Dapil 1, Kota Ambon)
11. Temmy Oersipuny dari Partai Hanura (Dapil 6, Kota Tual, Malra dan Kepulauan Aru)
12. Agnes Renyut (Dapil 6, Kota Tual, Malra dan Kepulauan Aru)
Sebelumnya pada periode 2009 – 2014 jumlah politisi perempuan di DPRD Provinsi Maluku juga berjumlah 12 orang. (NT)