
“MK akan menggelar sidang perkara PHPU dengan objek sengketa perolehan suara di Maluku pada Jumat 23 Mei ini, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan materi gugatan yang diajukan enam parpol dan tiga calon anggota DPD RI,” kata komisioner KPU Maluku La Alwi saat dihubungi Media Center KPU Maluku, Rabu (21/5).
Ia menyatakan pada sidang perdana tersebut akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap pemohon yakni, dari enam Parpol dan tiga calon anggota DPD RI yang mengajukan gugatan. Enam Parpol itu adalah Partai NasDem, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN dan Partai Hanura. Dan tiga calon anggota DPD RI, Nono Sampono, La Ode Salimin serta Mohammad Ramli Uswanas.
Menurut La Alwi, untuk Partai NasDem, materi gugatan soal perolehan suara DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Seram Bagian Timur, dan Partai Gerindra Dapil Maluku Tengah. Hal yang sama juga dilakukan Partai Golkar terhadapat perolehan suara DPR RI di sejumlah Dapil. Sementara lima parpol lainnya di luar Partai NasDem, materi gugatan yang diajukan terkait perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi di sejumlah Dapil di Maluku, termasuk perolehan suara di internal parpol.
Sedangkan untuk Nono Sampono, meski merupakan calon DPD RI terpilih yang ditetapkan KPU RI, objek gugatannya soal perolehan suara DPD RI di Kabupaten Maluku Barat Daya, sedangkan dua calon DPD lainnya objek gugatan di sejumlah kabupaten.
La Alwi menyatakan, setelah pemeriksaan pendahuluan, sidang selanjutnya dengan agenda jawaban dari termohon, dalam hal ini pihak KPU. Setelah itu jawaban dari pihak terkait, pembuktian dan pemeriksaan saksi baik dari pemohon maupun termohon. “Kita sudah siapkan bukti – bukti dan dokumen lainnya menghadapi gugatan dari pemohon,” katanya.
Menurut La Alwi, KPU Maluku terus berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang dijadikan objek sengketa perolehan suara baik oleh Parpol maupun calon DPD RI, untuk menyiapkan dokumen dan data –data yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK nanti.
Terkait pengacara hukum yang akan digunakan, La Alwi menyatakan masih menunggu petunjuk dari KPU RI, karena menurutnya, dalam perkara PHPU yang menjadi termohon adalah KPU RI, dan KPU Maluku mempersiapkan dokumen, masalah teknis lainnya untuk dihadirkan dalam persidangan. (NT)