AMBON–Enam Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah menyelesaikan audit laporan penggunaan dana kampanye 12 partai politik (Parpol) di Provinsi Maluku. Hasil audit laporan dana kampanye yang dilakukan KAP bahkan sudah dibawa ke KPU Maluku.
Pantauan Media Center KPU Maluku, Jumat (30/5) sejumlah KAP yang sudah membawa hasil audit laporan dana kampanye ke KPU Maluku, dan kini tahap perampungan untuk diserahkan secara resmi ke KPU Maluku Sabtu (31/5) besok.
“Enam KAP yang mengaudit dana kampanye Parpol dan caleg sudah selesai melaksanakan tugas mereka di daerah masing – masing, namun mereka baru akan menyerahkan laporan hasil audit secara resmi ke KPU Maluku, Sabtu besok,” kata Ketua Pokja pelaporan dana kampanye KPU Maluku Denny Pinantoan kepada Media Center KPU Maluku, Jumat (30/5).
Ia menyatakan, enam KAP yang ditunjuk KPU Maluku untuk mengaudit dana kampanye Parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota se Maluku sudah selesai melaksanakan tugas mereka di 11 kabupaten/kota di Maluku. Menurutnya, khusus Maluku, KAP mulai bekerja mengaudit laporan dana kampanye Parpol terhitung 7 Mei hingga 31 Mei ini.
“Semua KAP sudah menyampaikan kalau mereka sudah selesai mengaudit dana kampanye, karena susai kontrak yang sudah kami sampaikan ke KPU RI, di Maluku, KAP mulai bekerja 7 Mei dan berakhir 31 Mei,” kata Pinantoan.
Dari 6 KAP yang mengaduit dana kampanye 12 Parpol, tiap KAP mendapat jatah mengaudit 2 Parpol di dua kabupaten/kota serta Parpol tingkat provinsi. Dalam pekejaannya, 6 KAP yang ditunjuk KPU Maluku selain mengaudit pelaporan dana kampanye 12 Parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April juga mengaudit dana kampanye setiap calon anggota legislatif (caleg) di masing – masing Parpol.
Setelah melaporkan dana kampanye ke KPU Maluku, KPU kemudian akan mengumumkan penggunaan dana kampanye baik Parpol maupun caleg. Sedangkan laporan penggunaan dana kampanye calon anggota DPD RI proses aduitannya dilalukan KPU RI lewat KAP yang ditunjuk. (NT)