
DPS terbesar di Kabupaten Maluku Tengah yakni, 294. 890 pemilih, diurutan kedua, Kota Ambon dengan jumlah DPS 262. 969. Sedangkan terkecil Kota Tual dengan jumlah DPS 43. 721. Jumlah tersebut dimungkinkan akan terjadi perubahan karena hingga kini panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan masih melakukan pemutahiran data DPS tersebut.
“Jumlah DPS di Maluku terjadi penambahan dari DPT Pilpres 9 April lalu, kini DPS masih dilakukan pemutahiran oleh petugas PPS di kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan kepada pers di sela – sela diskusi publik yang digelar Media Center KPU Maluku, Kamis (22/5).
Diskusi publik tersebut terkait sosialisasi pemutahiran DPS Pilpres. Menurut Musa,DPS Pilpres tersebut mengacu pada DPT, daftar pemilih tambahan (DPTB), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB) Pilpres dan pemilu pemula. DPS tersebut kini dilakukan pemutahiran oleh petugas panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan di Maluku.
Pemutahiran DPS dengan memeriksa nomor induk kependudukan (NIK) pemilih, nama pemilih ganda, pemilih yang meninggal dunia, dan pemilih yang lolos seleksi TNI/Polri setelah Pileg 9 April lalu. Selain itu juga didata pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 9 Juli, saat Pilpres digelar mendatang, dan purnawiran TNI/Polri yang pensiun setelah Pileg.
Musa menyatakan, setelah dilakukan pemutahiran, DPS Pilpres tersebut kemudian diumunkan di tingkat RT/RW menjadi DPS hasil perbaikan (DPSHP). Pada tahap ini, warga diminta mengawal pengumuman DPS tersebut. Jika nama pemilih ganda, sudah meninggal dunia, mereka masih terdaftar dalam DPS warga diminta melaporkan ke petugas PPS sehingga nama mereka dicoret. “Sedangkan para pemilih yang belum terdaftar agar melaporkan ke petugas PPS sehingga bisa didata dalam DPS,” kata Musa.
Musa sadar masalah DPS ini sangat krusial dalam Pilpres, apalagi dalam situasi Pilpres yang head to head antara dua kubu, bisa dipastikan pertarungan sangat keras. Jika masalah DPS ini tidak tuntas maka bisa dijadikan sebagai biang keladi kekalahan kubu tertentu. Masalah DPS ini juga dapat mempengaruhi kualitas Pilpres.
“Karena masalah DPS ini harus akurat, pemilih yang belum terdaftar harus didaftar sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres mendatang,” katanya. Menurutnya, hingga kini proses pemutahiran DPSHP masih terus dilakukan sehingga memungkinkan terjadi perubahan jumlah lagi. Setelah dilakukan pemutahiran DPSHP, kemudian ditetapkan menjadi DPT Pilpres sebelum Pilpres 9 Juli mendatang. (NT)