AMBON-Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) atau Pilpres untuk Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berjumlah 69.228 pemilih. Komisioner KPU Provinsi Maluku, Rivan Kubangun kepada Media Centre KPU Maluku, Rabu (22/5) mengatakan, jumlah DPS tersebut berdasarkan laporan dari Ketua KPU Malra, Abner Paulus Beruatwarin kepada KPU Maluku.
DPS yang dilaporkan itu mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April.
Dalam DPS tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 32.793 sementara perempuan berjumlah 36.435 pemilih. Dia mengatakan, KPU Malra sudah menyerahkan jumlah DPS tersebut ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimuktahirkan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan saat ini proses pemuktahirannya sedang berjalan. “KPU Malra sudah menyerahkan DPS Pilpres ke 6 PPK dan telah diserahkan ke PPS untuk dimuktahirkan di tingkat RT/RW,” kata Rivan.
Setelah dimutakhirkan, DPS tersebut diumumkan petugas PPS sehingga warga bisa melihat. Jika dalam DPS tersebut ditemukan ada pemilih ganda, atau yang sudah meninggal, Rivan berharap warga dapat melaporkan ke petugas PPS sehingga mereka bisa memperbaikinya. Sedangkan bila ada warga yang belum terdaftar dapat melaporkan ke petugas PPS sehingga bisa didaftar sebagai pemilih di Pilpres Juli mendatang. Setelah dilakukan pemutahiran, DPS tersebut kemudian ditetapkan di tingkat PPS, kemudian direkap di tingkat PPK dan KPU. (NT)