AMBON– Selaian menjatuhkan putusan sela atau tidak dapat melanjutkan sidang, atas perkara calon DPD RI Nono Sampono, majelis hakim Makhkamah Konstitusi juga menjatuhkan putusan sela atas perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan empat Parpol di Maluku.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua majelis hakim MK Hamdan Zoelva yang memimpin persidangan PHPU Parpol yang berlangsung di Gedung MK Rabu (28/5) lalu. Komisioner KPU Maluku La Alwi kepada Media Center KPU Maluku, Jumat (30/5) menyebutkan putusan sela MK atas gugatan perkara PHPU empat Parpol itu terjadi karena MK menilai gugatan mereka tidak memenuhi syarat secara undang –undang sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Menurut La Alwi dari delapan Parpol yang menjadi objek sengketa perolehan suara baik DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota di Maluku, perkara empat Parpol diputus sela, dan perkara empat Parpol lainnya tetap dilanjutkan persidangannya. “Perkara empat Parpol lainnya yakni, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS dan PDIP terus dilanjutkan persidangannya,” kata Alwi. (NT)
Perkara PHPU Empat Parpol yang diputus sela MK adalah :
1. Partai Amanat Nasional
- PAN menggugat perolehan suara DPRD Provinsi Maluku di Kota Tual, Daerah Pemilihan (Dapil) IV Maluku
- PAN juga menggugat perolehan suara DPRD Kabupaten Buru, untuk Dapil Buru III
2. Partai Demokrat
- Menggugat perolehan suara DPRD Kabupaten Buru, untuk Dapil Buru III
3. Partai Golkar
- Menggugat perolehan suara DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel), untuk Daerah Pemilihan Bursel 2
4. Partai Hanura
- Menggugat perolehan suara DPRD Kabupaten Buru, untuk Dapil Buru III
- Menggugat perolehan suara untuk DPRD Kabupaten SBB, untuk Dapil I