AMBON- Komisioner KPU Maluku La Alwi menyatakan berdasarkan keterangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, ada sejumlah mekanisme pelaksanaan sidang perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK. Persidangan PHPU di MK harus selesai 30 hari, yang mulai digelar Jumat (23/5).
Mekanisme sidang PHPU tersebut adalah :
– Sidang pleno dihadiri seluruh hakim MK, (sidang perdana) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pemohon
– Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pemohon
– Mendengarkan jawaban termohon
– Sidang agenda pembuktian dilaksanakan dalam bentuk Panel hakim MK, dimana telah dibagi dalam 3 Panel hakim
– Sidang putusan yang dilakukan dalam bentuk sidang pleno yang dihadiri seluruh hakim MK. (NT)