
Temuan tersebut setelah JPPR melakukan pemantauan laporan penggunaan dana kampanye di sejumlah daerah pemilihan (Dapil), yang sudah dilaporkan ke KPU kabupaten/kota.
Yakni di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Koordinator JPPR Provinsi Maluku, Amie Chriswanto kepada Media Centre KPU Maluku Rabu (21/5) mengungkapkan, di Kabupaten Malteng terdapat tiga caleg yang diketahui memanipulasi dana kampanye mereka. Ketiga caleg tersebut terpilih dalam Pileg lalu. “Ada tiga caleg yang kami temukan memanipulasi dana kampanye mereka, tiga caleg tersebut berasal dari tiga partai yang berbeda,” ungkapnya.
Menurut Amie, tiga caleg tersebut hanya melaporkan pengeluaran dana kampanye Rp 3.630.000, ke KPU Malteng. Laporan tersebut menurut dia tidak realistis. Karena rata-rata pengeluaran dana untuk alat praga kampanye dan sosialisasi ke konstituen lebih besar dari jumlah yang dilaporkan tersebut.
Selain itu menurut Amie, ada sejumlah caleg DPRD kabupaten/kota yang tersebar di empat wilayah. Yakni dua wilayah di Kota Ambon, satu di SBB dan satu laginnya di Malteng diduga memanipulasi laporan dana kampanye mereka ke KPU setempat. “Untuk caleg lain, kami belum bisa menyimpulkan apakah laporan dana kampanye mereka benar atau tidak, karena KPU di tiga daerah itu tidak mau memberikan copian laporan dana kampanye ke JPPR Maluku,” kata Amie.
Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 129 dan 139 menjelaskan, seluruh dana kampanye yang diaudit KPU harus diumumkan ke public. “Sehingga KPU di masing-masing kabupaten dan kota harus mengumumkan hasil audit mereka ke masyarakat,” jelasnya.
Amie juga menyatakan, kewajiban lain yang harus dilaporkan Parpol dan caleg yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 itu, yakni pembuatan rekening khusus dana kampanye, kemudian laporan penerimaan sumbangan Parpol periode I dan II.
Selanjutnya laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Parpol dan laporan pencatatan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.“Pantauan JPPR Provinsi Maluku di tiga kabupaten/kota, tuntutan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tidak dijalankan,” katanya. Untuk itu JPPR meminta KPU di kabupaten/kota di Maluku untuk mengumumkan dana kampanye yang saat ini tengah diaudit kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. (NT)