AMBON–Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Ambon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang berkurang dari jumlah TPS pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu. Jika pada Pileg lalu, TPS di Kota Ambon berjumlah 736, untuk Pilpres 9 Juli mendatang jumlah TPS berkurang menjadi 668 TPS.
Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, pengurangan tersebut terjadi menyusul lahirnya Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyusunan daftar pemilih Pilpres. Peraturan itu menyebutkan,setiap TPS maksimal menampung 800 pemilih, sehingga KPU Kota Ambon menyesuaikan jumlah pemilih dengan TPS. KPU Kota Ambon kemudian melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pilpres. TPS yang jumlah pemilihnya dibawa angka tersebut kemudian digabungkan dengan TPS terdekat.
“Jumlah TPS Pilpres di Kota Ambon berkurang dari TPS Pileg lalu. Dalam Peraturan KPU RI menyebutkan tiap TPS maksimal menampung 800 pemilih, sehingga kita kemudian melakukan penyusunan daftar pemilih Pilpres, dan menggabungkan TPS yang jumlah pemilih masih dibawa angka tersebut dengan TPS terdekat,” kata Kainama ketika menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar Media Center KPU Maluku, Kamis (22/5).
Ia menyatakan, akibat penggabungan TPS tersebut menyebabkan jumlah TPS di Kota Ambon berkurang. Penggabungan TPS terjadi di lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kota Ambon. Sementara terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres di Kota Ambon, Kainama menyatakan jumlahnya mengalami peningkatan dari DPT Pileg yakni, dari 257. 518 menjadi 262.969 pemilih.
Acuan DPS Pilpres adalah, DPT, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan saat Pileg dan pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 9 Juli mendatang. Data pemilih pemula diberikan Kementrian Dalam Negeri ke KPU Kota Ambon. “Saat ini DPS Pilpres sementara dilakukan pemutahiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing – masing RT/RW. Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melihat DPS tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak,” katanya.
Ia menyatakan, jika DPS yang diumumkan PPS tidak sesuai, diharapkan warga dapat melaporkan ke petugas PPS sehingga bisa dikoreksi dan didata nama pemilih agar bisa terdaftar sebagai pemilih di Pilpres nanti. (NT)