AMBON-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menasehati calon anggota DPD RI terpilih, Nono Sampono dan kuasa hukumnya atas gugatan Nono terhadap perolehan suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu di Provinsi Maluku.
Ini disampaikan Hamdan saat memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK pada Jumat (23/5) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nono Sampono. Gugatan Nono terdaftar di MK dengan perkara PHPU No. 18-30/PHPU-DPD/XII/2014.
Nono adalah calon terpilih yang ditetapkan KPU RI dengan perolehan suara terbanyak dua dan mendapatkan kursi kedua dari empat kursi DPD RI mewakili Maluku. Dalam persidangan tersebut Nono hadir bersama kuasa hukumnya Firman Wijaya.
Komisioner KPU Maluku La Alwi menyatakan, saat persidangan berlangsung Hamdan mengingatkan kepada Nono dan kuasa hukumnya agar memperhatikan gugatannya karena pemohon adalah calon terpilih.
“Khusus perkara Nono Sampono karena merupakan calon terpilih dengan peringkat suara tertinggi kedua untuk DPD RI di Dapil Maluku, maka Ketua MK selaku pimpinan sidang telah mengingatkan dan menasehati pemohon dan kuasa hukumnya bahwa, Pasal 74 ayat 2 Undang –Undang (UU) Nomor 24 tahun 2003 junto UU Nomor 8 Tahun 2011, menegaskan permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi terpilihnya calon,” kata La Alwi meniruhkan pernyataan Hamdan dalam persidangan di Gedung MK itu.
Sementara Nono adalah calon terpilih yang sudah ditetapkan KPU RI. Menurut La Alwi belum diketahui pasti langkah Nono dan tim kuasa hukumnya atas apa yang disampaikan Ketua MK tersebut, apakah mencabut gugatan atau melanjutkan persidangan. “Kita tunggu sampai Senin saat sidang lanjutan saja,” katanya.
Dalam materi gugatannya, Nono mempersoalkan perolehan suara DPD RI yang ditetapkan KPU Maluku Barat Daya, dimana menurut Nono ada ribuan suaranya hilang di wilayah itu.
Dalam persidangan perdana tersebut, selain Nono, juga dihadiri dua calon anggota DPD RI lainnya yang ikut menggugat hasil Pileg di Maluku ke MK. Mereka adalah La Ode Salimin dan Muhammad Ramli Uswanas. Sementara dalam sidang gugatan Parpol, delapan parpol yang menjadikan Maluku sebagai objek sengketa perolehan suara diwakili pengurus DPP masing – masing parpol dan kuasa hukumnya. (NT)