Dalam rangka pelaksanaan Kampanye KPU Provinsi Maluku, pada tanggal 18 Oktober 2016 melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pedoman Teknis Administrasi Kepemiluan kepada 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2017.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini dibuka oleh Komisioner Provinsi Maluku Devisi Hukum, Syamsul Rivan Kubangan, SH mewakili Ketua KPU Provinsi Maluku.
Dalam arahan umum dari Komisioner KPU Provinsi Maluku , Syamsul Rivan Kubangan, SH, beliau mengharapkan supaya semua kegiatan ini dapat diikuti dengan baik, sehingga sekembalinya ke Kabupaten/Kota masing-masing, dapat melaksanakan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan Regulasi/Ketentuan-ketentuan lainnya dan berpedoman pada materi-materi yang akan disampaikan oleh Narasumber.
Dalam Rapat Koordinasi ini ada materi-materi yang diberikan antara lain :
- Laporan Periodik dari KPU Kabupaten/Kota
- Kesiapan Sengketa Pencalonan. (Narasumber : Komisioner KPU Provinsi Maluku La Alwi, SH.,MH)
- Kesiapan Kampanye dan Dana Kampanye (Narasumber : Syamsul Rivan Kubangun, SH)
- Kesiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran Data untuk Ditetapkan Sebagai DPS (Narasumber : Hanafi Renwarin.S.Sos)
- Kesiapan Pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (Narasumber : Dra. Iriane S. Ponto, M.Si)
- Penyampaian Aplikasi Dana Kampanye ( Narasumber : Ny. Denny Pinontoan, S.Sos )
- Diskusi Penyampaian DIM dan Perumusan Kesimpulan
Acara ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan ditutup oleh Komisioner KPU Provinsi Maluku Devisi Hukum, Syamsul Rivan Kubangun, SH.