AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, menetapkan perolehan suara dan kursi partai politik serta calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Provinsi Maluku, Selasa (13/5) yang dipimpin Ketua KPU Maluku, Musa Latua Toekan, didampingi tiga anggotanya, dan disaksikan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, partai politik, calon terpilih anggota DPRD dan unsur Pemprov Maluku.
Sebelum ditetapkan, komisioner KPU Maluku membacakan perolehan suara calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku di tujuh daerah pemilihan (Dapil).
Penetapan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Maluku teruang dalam Surat Keputusan KPU Maluku Nomor 289/KPTS/KPU-PROV-028/V/2014. Dari 45 calon terpilih, tujuh kursi diraih PDIP, Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat masing – masing memperoleh enam kursi.
Sementara Partai Gerindra memperoleh lima kursi, Partai Hanura, dan Partai NasDem masing – masing memperoleh empat kursi. Sedangkan, PKB memperoleh tiga kursi, PKPI dua kursi, sementara PPP dan PAN masing – masing memperoleh satu kursi.
Pantauan Media Centre KPU Maluku, proses penetapan berjalan aman dan lancar. Sejumlah aparat kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya rapat pleno penetapan tersebut.
Musa menyatakan, penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 serta Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014, tentang penetapan anggota DPRD terpilih dan perolehan kursi Partai Politik.
Setelah penetapan ini, KPU Maluku akan menyampaikan pemberitahuan kepada calon terpilih lewat Parpolnya. “Paling lambat 18 Mei ini, KPU Maluku sudah memberitahukan kepada calon terpilih lewat Parpol masing – masing,” kata Musa. (NT)