Jakarta – 19 April 2016, KPU RI telah menetapkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilukada Serentak Tahun 2017 yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tersebut, Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 terdiri dari Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan.
Tahapan Persiapan sendiri terdiri dari :
a. Perencanaan Program dan Anggaran |
22 Mei 2016 |
b. Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) |
22 Mei 2016 |
c. Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan |
31 Juli 2016 |
d. Sosialisasi, Penyuluhan, atau Bimbingan Teknis |
30 April 2016 s/d 14 Feb 2017 |
e. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS |
21 Juni 2016 s/d 14 Jan 2017 |
f. Pemantauan Pemilihan |
1 Juni 2016 s/d 14 Jan 2017 |
g. Pengolahan Daftar Penduudk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) |
12 Juli s/d 18 Agustus 2017 |
h. Pemutakhiran data dan daftar pemilih. |
18 Agust 2016 s/d 15 Feb 2017 |
Sedangkan Tahapan Penyelenggaraan terdiri dari :
a. Penyerahan dan Penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan |
22 Mei s/d 18 September 2016 |
b. Pendaftaran pasangan calon |
11 September s/d 23 Oktober 2016 |
c. Penyelesaian sengketa TUN Pemilihan |
22 Oktober 2016 s/d 19 Januari 2017 |
d. Kampanye |
26 Oktober 2016 s/d 14 Februari 2017 |
e. Pelaporan dan audit dana kampanye |
25 Oktober 2016 s/d 3 Maret 2017 |
f. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. |
3 November 2016 s/d 14 Feb 2017 |
g. Pemungutan dan penghitungan |
6 s/d 21 Februari 2017 |
h. Rekapitulasi hasil penghitungan suara |
15 s/d 27 Februari 2017 |
i. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan peselisihan hasil pemilihan (PHP) |
8 Maret 2017 s/d 12 Maret 2017 |
j. Penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) |
Mengikuti Jadwal dalam Peraturan Mahkamah Konstiusi. |
k. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi |
Paling lama 3 hari setelah penetapan Putusan dismissal atau putusan MK Dibacakan. |
l. Pengusulan, pengesahan, pengangkatan Pasangan Calon terpilih |
9 Maret 13 Maret 2017 |
m. Evaluasi dan pelaporan tahapan |
12 Maret s/d 14 Juni 2017 |
Rincian lengkap Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat didownload disini.