
PPK yang akan dievaluasi itu yakni PPK Huamual, PPK Waisala, PPK Kairatu, PPK Manipa, dan PPK Seram Barat (Piru). Komisioner KPU SBB, Syarif Hehanussa yang dikonfirmasi Media Centre KPU Maluku, Jumat (29/5) mengungkapkan, lima PPK tersebut telah dilaporkan oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) dan partai politik (Parpol) ke pihaknya dengan tuduhan melakukan pelanggaran pemilu, sehingga dalam waktu dekat KPU SBB akan mengevaluasi lima PPK itu.
“Kami akan segera mengevaluasi beberapa PPK yang dilaporkan itu. Beberapa waktu lalu Panwaslu dan Parpol sudah melaporkan sebanyak lima PPK ke KPU SBB. Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran Pileg yang diduga melibatkan mereka, tentu ini akan kita konfirmasi lagi ke mereka,” ungkapnya.
Hehanussa mengatakan, saat ini KPU SBB, masih disibukan dengan pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), sehingga akan disesuaikan dengan jadwal yang ada, untuk melakukan evalusi tersebut.
“Untuk evaluasinya, kami akan sesuaikan dengan jadwal pemuktahiran DPS Pilpres yang saat ini tengah dilakukan oleh petugas PPS ditingkat desa dan kelurahan. Kita berharap pekan depan sudah dilakukan evaluasi PPK yang dilaporkan tersebut,” ujarnya. Dia mengatakan, jika dalam evaluasi nanti ada hal – hal yang mengarah ke tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan para anggota PPK tersebut akan diganti. (NT)