AMBON-Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang jarak jauh perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang digugat sejumlah partai politik (Parpol) dan dua calon anggota DPD RI dari Maluku ke MK. Sidang jarak jauh tersebut dengan menggunakan fasilitas teleconference milik Fakultas Hukum (PH) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, yang terhubung dengan fasilitas yang sama di Gedung MK.
Sidang jarah jauh tersebut hanya untuk agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon yakni KPU provinsi,kabupaten/kota se Maluku maupun saksi pemohon, Parpol dan calon anggota DPD RI jika mereka inginkan. Komisioner KPU Maluku Samsul Rivan Kubangun menyatakan, untuk pelaksanaan sidang jarak jauh tersebut, kuasa hukum KPU RI menyurati Ketua MK melalui Panitera MK agar digelar sidang jarak jauh dengan menggunakan fasilitas teleconference yang tersedia di FH Unpatti.
“Untuk sidang jarak jauh, sesuai hukum acara, harus ada permintaan khusus kepada Ketua MK, melalui panitera, sehingga itu bisa dilakukan. Dan KPU RI lewat kuasa hukum akan melakukan hal itu,” kata Kubangun kepada Media Center KPU Maluku, Sabtu (31/5).
Ia menyatakan, ada kerjasama antara MK dengan FH seluruh perguruan tinggi di Indonesia, untuk pelaksanaan sidang jarak jauh tersebut dengan perkara gugatan sengketa pemilu. Sehingga lanjut Kubangun, tinggal dimaafkan saja untuk mengefektifkan waktu dan menghemat biaya persidangan.
Syaratnya ialah, KPU lewat kuasa hukum menyampaikan permintaan khusus ke Ketua MK lewat panitera untuk pelaksanaan sidang jarak jauh itu. “Yang penting KPU RI lewat kuasa hukum menyampaikan permintaan khusus ke MK, dan waktu persidangan nanti MK yang tentukan,” katanya. Namun Kubangun mengakui belum mengetahui pasti apakah kuasa hukum KPU RI sudah menyampaikan permintaan tersebut atau belum. Namun menurutnya surat permintaan itu bersifat administrasi saja.
Ia menyatakan, saat ini materi perkara PHPU untuk Parpol dan calon anggota DPD RI dari Maluku mulai masuk tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi baik dari pemohon maupun termohon. Sehingga diperkirakan pelaksanaan sidang jarak jauh bakal digelar awal Juni ini. Dalam sidang jarak jauh tersebut menurut Kubangun, para saksi dihadirkan di FH Unpatti, dan majelis hakim MK melakukan pemeriksaan saksi dengan menggunakan fasilitas teleconference tersebut.
Ia menyatakan, saat ini KPU Maluku bersama jajaran KPU kabupaten/kota yang menjadi objek sengketa PHPU dari Parpol dan calon anggota DPD RI siap untuk sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Kita sudah sangat siap, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini tersisa empat Parpol dan dua calon anggota DPD RI yang gugatannya masih dilanjutkan di MK, sedangkan gugatan empat Parpol dan seorang calon anggota DPD RI sudah diputus sela oleh MK. (NT)