
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Musa Latua Toekan mengungkapkan, Kemendagri menambahkan pemilih pemula untuk ditetapkan dalam DPT Pilpres melalui DPK. Sehingga menjadi agenda penting untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Provinsi Maluku agar memasukan pemilih pemula dalam DPT Pilpres.
“Pemilih pemula akan dimasukan dalam DPK, sehingga bagi warga yang anaknya sudah masuk kategori pemilih pemula Pilpres bisa segera melaporkan diri ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kabupaten dan kota agar ditetapkan dalam DPT,” ujarnya Musa kepada Media Centre KPU Maluku kemarin.
Pemilih pemula adalah warga yang berusia 17 tahun terhitung 9 Juli mendatang, termasuk warga yang sudah menikah meski belum berusia 17 tahun.
Namun ia mengakui belum tau pasti berapa jumlah pemilih pemula yang sudah diserahkan Kemendagri ke KPU kabupaten/kota. Namun khusus di Kota Ambon, Musa menyebutkan jumlah pemilih pemula berjumlah sekitar 5.000 pemilih.
Ia mengatakan, jadwal pemuktahiran DPS akan berlansung hingga tujuh hari sebelum hari pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014. Oleh karena itu menurut Musa, KPU di kabupaten/kota masih punya cukup waktu untuk memuktahirkan DPS di tingkat desa/kelurahan.
“Meskipun KPU masih punya cukup waktu untuk melakukan pemuktahiran DPS Pilpres, namun bukan berarti harus berlama-lama. Pada prinsipnya proses pemuktahiran harus diupayakan secepat mungkin agar bisa ditetapkan menjadi DPT Pilpres oleh KPU,” himbauhnya.
Musa juga meminta warga untuk mengawal proses pemuktahiran secara menyeluruh, mulai dari tahap pertama hingga pengumuman nama-nama DPS ditingkat PPS, karena saat ini proses pemuktahiran tidak lagi dilakukan Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarli).
“Saat ini proses tidak lagi melalui Pantarli, tapi dari DPT Pileg ke DPS Pilpres. Itu artinya warga masih punya kesempatan untuk memberikan masukan maupun melaporkan diri ke petugas PPS jika namanya tidak terdaftar dalam DPS,” ajaknya.
Musa juga menghibau kepada seluruh petugas PPS untuk memeriksa NIK pemilih, dan warga yang sudah meninggal dunia. Jika ada NIK ganda atau orang meninggal masih terdaftar, maka harus dicoret. (NT)