AMBON-Mahkamah Konstitusi (MK) telah membagi penanganan sidang perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) kedalam tiga panel. Untuk sidang PHPU yang digugat Parpol dan calon anggota DPD RI dari Maluku ke MK, masuk dalam panel tiga, yang ditangani tiga orang hakim MK. Ketiga hakim tersebut adalah Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati dan Aswanto.
“MK sudah membagi penanganan perkara PHPU dalam tiga panel, Maluku masuk panel tiga. Persidangan gugatan Parpol dan calon DPD RI dari Maluku akan ditangani tiga hakim MK itu,” kata komisioner KPU Maluku Samsul Rivan Kubangun kepada Media Center KPU Maluku, Sabtu (31/5).
Ia menyatakan, Maluku masuk dalam panel tiga sidang perkara PHPU di MK dengan sejumlah daerah lainnya. Yakni, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, NTT, Maluku Utara dan Papua Barat. Gugatan PHPU di daerah – daerah itu akan ditangani tiga hakim panel tersebut.
Kubangun menyatakan, saat ini hakim panel masih menyidangkan PHPU Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Selatan yang digugat Parpol dan calon DPD RI. Dalam sidang panel ini, agenda sidang yakni pembuktian saksi pemohon dan saksi termohon. Sedangkan PHPU provinsi lainnya termasuk Maluku belum dilakukan sidang.“Saat ini panel tiga masih menangani Jawa Barat dan Kalimantan Selatan, sedangkan Maluku dan provinsi lainnya belum ada jadwal sidang, nanti setelah ini baru kita,” kata Kubangun.
Ia menyatakan, mekanisme persidangan di MK, hasil sidang panel itu kemudian dibawa dalam sidang pleno yang dihadiri seluruh hakim MK untuk memvonis perkara PHPU yang digugat parpol dan calon DPD RI tersebut. (NT)