AMBON-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Iskandar Rada menyatakan, hingga kini panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan di wilayah itu masih melakukan pemutahiran daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
KPU Buru sebelumnya sudah menyerahkan DPS Pilpres berjumlah 85.793 pemilih ke 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan diteruskan ke PPS untuk dilakukan pemutahiran. Ia menyebutkan jumlah DPS Pilpres tersebut berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April.
“Hingga kini petugas PPS di Kabupaten Buru masih melakukan pemutahiran data, petugas mencocokan data pemilih termasuk identitas dan nomor induk kependudukan pemilih,” kata Iskandar kepada Media Center KPU Maluku, Rabu (21/5). Ia menyatakan, proses pemuktahiran DPS Pilpres akan dilakukan hingga 26 Mei mendatang, sesuai jadwal yang ditentukan KPU.
Menurut dia, setelah dilakukan pemutahiran oleh petugas PPS di tingkat RT/RW, DPS tersebut kemudian diumumkan lagi. Dalam tahap ini, warga diminta mengawasi DPS yang diumumkan tersebut. Bila ditemukan pemilih ganda, pemilih fiktif, atau nama pemilih terdaftar namun orangnya sudah meninggal dunia, dapat melaporkan ke petugas PPS agar dikoreksi. “Sementara bila ada warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar agar menyampaikan ke petugas PPS, sehingga nama mereka bisa didaftarkan di DPS Pilpres,” katanya.
Setelah dikoreksi, petugas PPS kemudian mengumumkan DPS hasil pemutahiran tersebut ke warga. Setelah tidak ada lagi tanggapan, atau pengaduan, petugas PPS bisa menetapkan DPS hasil pemutahiran tersebut menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres. Setelah itu, PPS kemudian menyampaikan ke PPK, seterusnya ke KPU Kabupaten.(NT)