
Yang hadir dalam kegiatan tersebut dari Provinsi Maluku yakni Kepala Bagian Hukum Ny. D. Pinontoan serta Staf sub bagian hukum, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan Kompetensi SDM Sekretariat KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bidang Hukum guna mendukung KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Pusat Divisi Hukum dan Pengawasan Ibu Ida Budhiati, dalam Paparannya beliau tekankan bahwa Tupoksi Sekretariat KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu oleh karenanya beliau menggarisbawahi 4 (empat) Point utama yang harus dipahami oleh Sekretariat dalam pelaksanaan tugas bantuan hukum dan penyelesaian sengketa yakni :
- Memahami Filosofi Perundang-undangan tentang Pemilihan.
- Mendokumentasikan seluruh Proses dan hasil Pemilihan.
- Mempunyai keterampilan menyusun kronologis/kasus posisi sebuah perkara.
- Mempunyai keterampilan menyusun jawaban,replika/duplik, alat bukti dan kesimpulan.
Keempat point diatas menurutnya harus dimiliki oleh setiap Pejabat maupun Staf Sekretariat KPU dalam mendukung Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota apabila terjadi Gugatan (PHP Kepala Daerah) terhadap proses tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. (ZIR.01.ES)