Sesuai Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, maka KPU Provinsi Maluku telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan April tahun 2021 yang menghasilkan perubahan sebagai berikut:
- Jumlah Pemilih Baru sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) pemilih.
- Jumlah Pemilih yang di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) pemilih.
- Jumlah Pemilih Pindah Masuk sebanyak 2 (dua) orang pada KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Jumlah Pemilih Bulan April Tahun 2021 sebanyak 1.354.539 (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan) pemilih yang tersebar di 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku.