AMBON-Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Parpol dan calon anggota DPD RI, akan dilanjutkan pada Senin (26/5).
Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pemohon dari Parpol dan calon anggota DPD RI. Untuk Maluku, delapan Parpol dan tiga calon anggota DPD RI menjadikan objek sengketa perolehan suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Provinsi Maluku ke MK.
Komisioner KPU Maluku La Alwi yang saat ini berada di Jakarta untuk mengikuti persidangan perkara PHPU di MK menyebutkan, pada Jumat (23/5) MK sudah menggelar sidang perdana gugatan parpol dan calon anggota DPD RI dengan agenda pemeriksaan permohonan pemohon.
“Setelah sidang perdana, majelis hakim kemudian melanjutkan sidang pada Senin 26 Mei ini, dengan agenda perbaikan permohonan pemohon baik dari Parpol maupun calon anggota DPD RI,” kata La Alwi saat dihubungi Media Center KPU Maluku, Sabtu (24/5).
La Alwi menyebutkan pada sidang lanjutan mendatang, hakim MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk perbaikan permohonan, termasuk delapan parpol dan tiga calon anggota DPD RI yang memperkarakan hasil Pileg di Maluku ke MK.
Jadwal sidang lanjutan pada Senin itu, dimulai pukul 8.30 WIB untuk gugatan Parpol, dan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB untuk gugatan calon anggota DPD RI.
Delapan Parpol dan tiga calon anggota DPD RI yang menjadikan objek sengketa hasil Pileg di Maluku ke MK yakni, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN dan Partai Hanura. Sementara Nono Sampono, La Ode Salimin dan Mohammad Ramli Uswanas dari calon anggota DPD RI.
La Alwi menyebutkan sidang perdana digelar dalam bentuk pleno dihadiri seluruh hakim MK, dipimpin langsung Ketua MK Hamdan Zoelva. Hal yang sama juga dilakukan pada sidang lanjutan pada Senin ini.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, sidang selanjutnya dengan agenda jawaban dari termohon, dalam hal ini pihak KPU. Setelah itu jawaban dari pihak – pihak terkait, pembuktian dan pemeriksaan saksi baik dari pemohon maupun termohon. “Kita sudah siapkan bukti – bukti dan dokumen lainnya menghadapi gugatan dari pemohon,” katanya.(NT)