AMBON-Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Provinsi Maluku mengalami pengurangan, setelah KPU Maluku menggabungkan TPS di 10 kabupaten/kota. Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan menyatakan, penggabungan TPS didasarkan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres.
Dalam PKPU itu menyebutkan, tiap TPS pemilihnya berjumlah sekitar 800 pemilih, sehingga bila ada TPS yang jumlah pemilihnya dibawah angka itu harus digabungkan dengan TPS terdekat. Penggabungan TPS juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilpres yang digelar 9 Juli mendatang serta pertimbangan jarak tiap TPS.
“Dalam amanat PKPU Nomor 9 Tahun 2014 menjelaskan, masing-masing TPS harus berjumlah 800 pemilih, sehingga seluruh kabupaten dan kota se Maluku diwajibkan merampingkan TPS, dan disesuaikan dengan jumlah pemilih di TPS masing-masing,” tegasnya. Dari 11 KPU kabupaten/kota se Maluku, hanya Kabupaten Buru Selatan yang tidak melakukan penggabungan TPS, sedangkan daerah lainnya terjadi penggabungan TPS.
Sepuluh daerah yang mengalami penggabungan TPS, delapan sudah melaporkan ke KPU Maluku. Yakni, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Di Kabupaten Malteng, sesuai DPT Pileg 9 April, ada 857 TPS, namun setelah dirampingan turun menjadi 564 TPS. Kota Ambon dari 736 turun menjadi 668 TPS, Kabupaten SBB dari 410 turun menjadi 390 TPS, SBT dari 303 turun menjadi 243 TPS. Kabupaten Buru dari 300 turun menjadi 259 TPS, sementara Kota Tual dari 158 turun menjadi 130 TPS dan Kepulauan Aru dari 227 turun menjadi 188, sedangkan Malra, dari 293 menjadi 270 TPS.
Untuk Kabupaten Bursel tidak terjadi penggabungan TPS, jumlahnya tetap sama saat Pileg. “Sedangkan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Maluku Barat Daya (MBD) hingga kini belum menyampaikan laporan perubahan jumlah TPS, mungkin satu dua hari mereka sudah menyampaikan ke kita,” kata Musa.
Ia menyebutkan, saat Pileg 9 April lalu, TPS di Maluku berjumlah 3.805. Dari jumlah itu diperkirakan hanya tersisa sekitar 2.000 lebih TPS saja, karena terjadi penggabungan TPS. Namun menurut Musa, karena belum ada laporan dari KPU MBD dan KPU MTB, sehingga KPU Maluku belum memastikan jumlah pengurangan TPS se Maluku. (NT)