Ambon – Kamis, 14 April 2016 KPU Kabupaten Seram Bagian Barat datangi KPU Provinsi Maluku untuk melakukan konsultasi masalah Kependudukan Masyarakat Tanjung Sial – Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terkait Pemutakhiran Data Penduduk dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017.
KPU Seram Bagian Barat yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, serta hadir juga Kepala Bagian Hukum, Teknis Pemilu dan Hupmas di Ruang Ketua KPU Provinsi Maluku menyampaikan permasalahan tersebut dalam Rapat Konsultasi. Menurut KPU SBB, sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB tahun 2017, KPU SBB telah siap dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 yang akan digelar pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang, dimana saat ini sudah masuk pada Tahapan Persiapan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2016. Akan tetapi yang menjadi kendala nantinya bagi KPU SBB adalah menyangkut Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang masih tercatat pada 2 (dua) Kabupaten berbatasan yaitu Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah. Dimana DP4 pada Dusun Wilayah Perbatasan Tanjung Sial Desa Luhu, Kecamatan Hunimual yang sampai saat ini masih rancu, sehingga KPU SBB sangat membutuhkan suatu Kepastian Hukum sebagai dasar bagi Penyelenggara dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut KPU SBB, data yang mereka terima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 29 Maret 2016, Jumlah Penduduk dari 5 (lima) Dusun yakni : dusun Wayasel, dusun Tihulesi, dusun Kasuari Lauma, dusun Waiputih dan dusun Wailapia, jumlah Penduduknya sebanyak 8.930 jiwa, dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 1.060 KK dan menurut keterangan Masyarakat setempat, mereka sudah mempunyai Pemilih kurang lebih 600 Pemilih dan bisa dibuat 1 TPS pada wilayah tersebut.
Dalam rapat Konsultasi tersebut, KPU SBB meminta kepada KPU Provinsi Maluku untuk dapat menfasilitasi mereka dengan KPU-RI di Jakarta untuk nantinya dapat diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, dan juga KPU Provinsi Maluku dengan Gubernur Maluku dan Biro Pemerintahan Setda Maluku .
Ketua dan para Anggota KPU Provinsi Maluku menyambut baik Kehadiran KPU Seram Bagian Barat untuk permasalahan tersebut dapat segera ditindak lanjuti.