Home / ... Info Terkini / Berita Umum / Penyampaian hasil verifikasi berkas PAW ke DPRD Prov.Maluku

Penyampaian hasil verifikasi berkas PAW ke DPRD Prov.Maluku

Ambon – Setelah dilakukan penelitian / verifikasi terhadap berkas administrasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Maluku dengan Surat Nomor : 160.33/117/DPRD tanggal 31 Maret 2016 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Johan Rahantoknam dan Surat Nomor : 160.33./118/DPRD tanggal 24 Maret 2016 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Keadilan Sejahtra atas nama Ridwan Ellys, S.Pd.

Dari hasil penelitian/verifikasi terhadap dokumen dimaksud, pada tanggal 01 April 2016 Komisi Umum Provinsi Maluku telah mengembalikan dokumen usulan Sdr. Ridwan Ellys, S.Pd dari Partai Keadilan Sejahtera ke DPRD Provinsi Maluku yang diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Drs. R.E. Manuhuttu, karena telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku dengan Surat KPU Nomor : 155/KPU-PROV-028/IV/2016 tanggal 1 April 2016 perihal Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD PROVINSI MALUKU dari daerah pemilihan MALUKU 4, sementara dokumen dari Sdr. Johan Rahantokan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan baru disampaikan ke DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 11 April 2016.

 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku sambil menunggu  pemenuhan kelengkapan dokumen lainnya dari Sdr. Johan Rahantoknam sampai terpenuhi baru dikembalikan dokumen usulan tersebut ke DPRD Provinsi Maluku dengan Surat KPU Nomor : 172/KPU-PROV-028/IV/2016 tanggal 11 April 2016 perihal Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD PROVINSI MALUKU dari daerah pemilihan MALUKU 6 yang diterima oleh Kabag Persidangan dan Risalah Dra. Ny. Mimi Hudjajani, M.Si.

 

Dokumen-dokumen tersebut setelah diterima oleh Pimpinan DPRD Provinsi Maluku,  selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, guna Diresmikan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Check Also

Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2021 Tingkat KPU Provinsi Maluku

(9/7/21) Jumat, 9 Juli 2021 bertempat di ruang rapat Kantor KPU Provinsi Maluku, telah dilaksanakan ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *